LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama tim tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah Bank Himbara Cabang Tangerang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak bahwa uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar milik nasabah prioritas.

“Kami tengah menjelaskan terkait surat perintah penyidikan yang terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas, yang terjadi di salah satu bank Himbara di cabang Tangerang, Banten sehingga merugikan keuangan negara,” kata Kepala kejati Banten Leonard, Kamis (5/1/2023).

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa perintah penyidikan atas perkara ini di tandatangani dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 pada hari ini.

Baca juga:  Disnaker Tangerang Siapkan Job Fair Virtual 21 Perusahaan di Festival Sipon Cisadane

“Pembobolan ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan melakukan manipulasi data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah tersebut,” jelasnya.

Menurut Leonard, perbuatan ini dilakukan pada kurun waktu April sampai dengan Mei 2022 dan September hingga Oktober 2022 tanpa sepengetahuan nasabah.

“Maka dari itu dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian ke bank Himbara sebesar Rp 8,5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, ia menuturkan data nasabah tersebut diduga dimanipulasi oleh oknum tanpa seizin nasabah.

“Dan ada beberapa nasabah yang datanya dimanipulasi,” tuturnya.

Lanjut Leonard, bahwa tim penyidik diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait agar segera menetapkan tersangka, serta melakukan tindakan hukum cepat selama proses penyidikan.

Baca juga:  Polsek Cikupa Polresta Tangerang Amankan TKP Kebakaran Gudang Kopi

“Untuk memperlancar penyidikan belum bisa disampaikan bank apa nanti akan kami sampaikan dari anggota Himbara tersebut, dan diduga pembobolan dana nasabah itu telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

(Ndi/red)