LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Kasus perampasan mobil yang dilakukan oleh sejumlah debt collector leasing PT JACCS terhadap seorang jurnalis Tangerang bernama Jicris Syahputra Tarigan yang terjadi pada Senin 12 Juni 2023 terus bergulir.
Atas peristiwa perampasan mobilnya tersebut, Tarigan yang merasa dirinya dirugikan dan diperlakukan semena-mena oleh pihak leasing, akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.
Tommy Sontosa, S.H selaku kuasa hukum Jicris Syahputra mengatakan kliennya telah mengambil langkah hukum sehubungan dengan adanya peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba berupa pengambilan paksa atas satu unit kendaraan bermotor merk Toyota Innova bernopol B 1831 CMU di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin malam 12 Juni 2023.
“Klien kami telah mengambil langkah hukum berupa membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Tangerang Selatan,” ujar Tommy, Jumat (16/6/2023).
Tommy yakin bahwa aparat kepolisian baik Polres Tangerang Selatan dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut atas laporan perampasan mobil tersebut.
“Kami yakin kepolisian dapat segera melakukan tindakan lebih lanjut atas laporan klien kami tersebut.
Tommy menegaskan, pihaknya akan terus mendorong kepolisian agar para tersangka perampasan yang mengaku dari leasing segera ditangkap semua dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga berharap, agar kepolisian dalam menangani kasus ini bekerja secara profesional dan transparan. Hal ini agar tidak akan terjadi lagi kejadian serupa menimpa masyarakat awam dan buta hukum.
“Kami percaya polisi saat ini bisa bekerja secara profesional dan terus melakukan penyidikan sesuai dengan SOP yang mereka punya,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tarigan seorang jurnalis media online liputankota.com telah dirampas mobilnya lantaran dituduh tidak membayar cicilan hutang BPKB kendaraanya yang digadai.
Padahal, dirinya tidak pernah menggadaikan mobil miliknya ke leasing manapun.
Menurut Tarigan, beberapa bulan lalu BPKB kendaraan miliknya digelapkan oleh orang yang bernama Tri Heriyono.
Untuk kasus penggelapan ini, tarigan mengaku telah membuat LP ke Polres Kota Tangerang (Tigaraksa). Hingga aat ini proses penanganannya masih berjalan.
(Ibong/rdk)