KOTA SERANG, LINTAS24NEWS.com – Polresta Serang Kota menggelar press conference pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017, bertempat di Aula Polresta Serang Kota pada Senin (4/4/2022).
Pelaku CS (45) merupakan Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018. CS diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah uang kepada DKB (Dewan Kesenian Banten) dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp800 juta rupiah.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan, seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.
“Namun oleh CS, dilaporan pertanggung jawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli.
Baca juga: 3 Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Serang
Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten, dari hasil penghitungan kerugian negara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740.
“Untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” kata Maruli.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer
Baca juga: Istri Kades Kramatjati Kabupaten Serang Bersurat Ke Mahkamah Agung Memohon Keadilan
Lebih lanjut, Maruli menjelaskan kronologis awal kejadian terungkapnya kasus tersebut berawal adanya Laporan Polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018.
“Kemudian Polresta Serang Kota telah melakukan tahapan penyidikan dan permintaan keterangan sebanyak 70 saksi dan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Humaedi/red)