LINTAS24NEWS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor wilayah dan kantor pertanahan gencar melakukan program sertipikasi hak atas tanah milik masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, juga aktif mendaftarkan aset tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pendaftaran ini dilakukan dalam rangka memastikan aset negara mendapatkan legalitasnya berupa sertipikat hak atas tanah.
Kamis (3/6/2021), bertempat di Le Eminance Puncak Hotel Convention & Resort, dalam rangkaian kegiatan _Focus Group Discussion_ antara PT PLN (Persero) Tbk dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dilakukan penyerahan 91 (sembilan puluh satu) sertipikat milik PT PLN (Persero) Tbk dengan rincian 23 sertipikat hak atas tanah yang berlokasi di Kabupaten Serang, 4 sertipikat di Kota Serang, 10 sertipikat di Kabupaten Pandeglang, 32 sertipikat di Kabupaten Lebak, 21 sertipikat di Kabupaten Tangerang, dan 1 sertipikat di Kota Tangerang Selatan.
Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng kepada Senior Executive Vice President Manajemen Aset PT PLN (Persero) Paranai Suhasfan, General Manager (GM) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) Erwin Ansori, GM Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) Ratnasari Siamsuddin, dan GM Unit Induk Distribusi Banten (UID Banten) Sandika Aflianto.
Adapun rincian banyaknya sertipikat hak atas tanah yang diterima oleh masing-masing unit adalah UIT JBB menerima sebanyak 50 sertipikat, UIP JBB 39 sertipikat dan UID Banten 2 sertipikat.
“549 sertipikat telah diselesaikan oleh teman-teman BPN. Sejak tahun 2020 Kami telah menyerahkan 458 sertipikat, sisanya sebanyak 91 diserahkan hari ini,” urai Andi Tenri Abeng.
“Melalui FGD kita menyatukan langkah dalam mengatasi segala permasalahan pensertipikatan aset tanah khususnya milik PLN di Provinsi Banten, sehingga jika ada yang tidak dapat diselesaikan kita laporkan ke level lebih atas, diskresinya seperti apa,” tutur Andi Tenri Abeng.
FGD ini dihadiri oleh jajaran PT PLN (Persero) Tbk, Kepala Bagian Tata Usaha, Para Kepala Bidang Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten termasuk Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan yang diselenggarakan selama 2 hari, dibuka pada Kamis (3/6/2021) siang dan ditutup pada Jumat (4/6/2021). (Red)