LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, pada Selasa (28/3/2023).

Tersangka Rivaldo panggilan Valdo bin Hendra Lesmana dan Ilham Hidayat panggilan Ilham bin Acin dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar pertama pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo. pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca juga:  DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ICI, HMPS HES Bersama CSRC UIN Laksanakan Giat Opening

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

•Para tersangka positif menggunakan narkotika.

•Para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

•Para tersangka tertangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

•Para tersangka dikualifikasi sebagai penyalah guna narkotika.

•Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika.

•Ada surat jaminan tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

•Para tersangka bukan residivis kasus narkotika.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif.

Baca juga:  Terdakwa Bety Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500.000.000

Kemudian berdasarkan pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

(Bandi/red)