LINTAS24NEWS.com – Dalam arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, disampaikan bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak berlebihan atau bermewah-mewahan.

Lanjutnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, gaya hidup mewah itu harus ‘direm’ demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis.

Selain itu, Presiden RI Joko Widodo juga meminta kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan ‘hidup sederhana’ dalam setiap kebijakan.

“Kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh maupun tidak dapat dilakukan. Sementara itu, untuk di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya, saya meminta untuk membenahi kondisi internal lalu kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya, agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan,” ujar Presiden RI Joko Widodo dalam instruksinya.

Sementara itu, atas arahan yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.

kemudian, adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya. Sekaligus menjadikan setiap pegawai kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya.

“Serta menjadi pengendalian dan intropeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat,” sambungnya.

Lanjutnya, dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai, memamerkan barang-barang mewah.

“Hal itu bertujuan menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial, dengan cara tidak mengunggah foto atau video pada media sosial (Medsos) yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).

Baca juga:  Sertijab dan Pelepasan di Lingkungan BPBD Kabupaten Tangerang

Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan dalam melaksanakan pekerjaannya. Maka dari itu pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa.

“Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat,” tuturnya.

Jaksa Agung menambahkan, Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya, Sederhana merupakan sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi.

“Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum,” tandasnya.

Kendati demikian, selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstruksikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi.

“Setiap arahan yang diberikan harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021,” tukasnya.

Lanjut Jaksa Agung, dirinya meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.

“Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Jaksa Agung, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan membentuk Tim Patroli Media.

Baca juga:  JAM Pidum Dr Fadil Zumhana Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice

“Dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset (asset tracing) dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi,” pungkasnya.

Selain kepada seluruh insan Adhyaksa, Jaksa Agung meminta arahannya terkait dengan pola hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial, dilaksanakan oleh para istri dan keluarga insan Adhyasa.

“Hidup sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang, pasak itu menjadi besar daripada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan,” terangnya.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika.

“Ibu-ibu memiliki peranan mulia yaitu sebagai seorang istri yang bertugas mendampingi suami sekaligus juga sebagai tauladan bagi anak-anak di rumah, dan oleh karenanya yang menjadi prioritas utama adalah keluarga,” ucapnya.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar ibu-ibu selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial, hal itu memang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, apapun postingan dalam media sosial, akan mudah diakses dan dimonitor oleh publik, oleh karenanya penting untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.

“Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus. Ibu-ibu sekalian harus dapat memahami bahwa sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik,” tegasnya.

Keberhasilan istri mendampingi suami bukan hanya diukur dengan keberhasilan karir suami saudara, melainkan termasuk juga keberhasilan mendidik anak agar menjadi anak yang berbudi pengerti dan berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara.

“Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk mendukung bukannya menghambat karir suami, serta para istri harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami,” tutupnya.

(Bandi/red)