Jadi Perantara Transaksi Narkotika, Lelaki Inisal H Ini Diamankan Polisi

LINTAS24NEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten mengamankan seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu, pada Rabu (27/10/2021), Sekira pukul 00.30 WIB Dipinggir Jalan Raya Keranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.Ik.,S.H, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK.,M.H membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon Dipimpin IPDA Nasdian SH melakukan penyelidikan ditempat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu didaerah Temu Putih Cilegon.

“Saat itu dicurigai seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tengah mengambil barang diduga kuat narkotika jenis sabu ditempat tersebut, kemudian dilakukan pembuntutan,” terang Shilton, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga:  PPWB Bersama Komunitas Potografer se-Banten Gelar Muharraman Sekaligus Santunan Yatim

Baca Juga: Dalam 2 Bulan, Polresta Tangerang Bekuk 34 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

kemudian, lanjut Shilton, pada Rabu 27 Oktober 2021, Sekira pukul 00.30 WIB dipinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan, Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial H (37) warga Kelurahan bendungan Kota Cilegon.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten Tangkap Delapan Penyalahguna Narkoba

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, saat itu tersangka menjatuhkan sesuatu yang ternyata adalah 1 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban hitam dan double tape hijau yang diketahui didapat dari seseorang berinisial S (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 500.000,-

Baca juga:  Bentuk Herd Immunnity, Polda Banten Dan Jasa Raharja Gelar Vaksinasi

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,35 Gram,1 buah lakban hitam, 1 buah double tape hijau, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dan 1 unit Handphone merk Vivo.

Kasat narkoba mengatakan bahwa “pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *