LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Pengacara muda asal Mataram Syamsul Jahidin bagikan momen foto bersama dengan Drs. Dadang Sudrajat Panitera Muda (Panmud) Hukum, untuk penerimaan surat penujukan mediator Non Hakim di Pengadilan Negri Bandung, pada Kamis (20/3/2022).

Diketahui unggahan foto tersebut, Syamsul bagikan melalui laman Akun media sosial pribadinya.

“Tidak hanya kegiatan formil, Non formil pun saya selalu update,” kata Syamsul saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya mediasi merupakan salah satu upaya yang wajib dilalui oleh para pihak yang bersengketa di pengadilan Agama dan atau pengadilan Negeri jika pokok perkara perdata. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Baca juga:  Advokat Asal Mataram Syamsul Jahidin Dukung Pernyataan Juristo Terkait Kasus Alvin Lim

“Mediasi dilakukan bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. sebelum sengketa atau perkara tersebut dilanjutkan ke pokok perkara dengan proses pembuktian di persidangan,” ujar Syamsul.

Harapannya para pihak yang masing-masing memiliki kepentingan dapat menyatukan kepentingan-kepentingan tersebut menjadi sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak saling merugikan.

(Adi/rdk)