Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M Bagi Umat Muslim Di Kabupaten Tangerang

LINTAS24NEWS.com – Panduan tersebut dalam rangka pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko COVID-19.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama No.03 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Banten No.7 Tahun 2021.

Dalam edaran tersebut, setiap muslim wajib menjalani ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama, kecuali bagi yang sakit atau alasan syar’I lainnya yang dapat dibenarkan.

Kegiatan buka puasa bersama juga tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca juga:  Pemdes Rawaboni Salurkan BST/BPNT Kepada 298 KPM Melalui Pos Indonesia

Setiap kegiatan ibadah baik sholat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf (bermalam di masjid) dapat dilakukan dengan ketentuan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Sedangkan untuk kultum atau ceramah hanya diberkenankan selama 15 menit. Untuk peringatan Nuzulul Quran juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Bupati Zaki juga mengimbau pengelola masjid untuk memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid dan mengumumkan kepada seluruh jamaah untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman dan setiap jamaah membawa sajadah dan kain mukena masing-masing.

Baca juga:  Pemkab Tangerang Raih Juara Umum Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Terbaik Se-Provinsi Banten

Dan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, vaksinasi COVID-19 tetap dapat dilakukan di bulan Ramadhan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Lalu, bagi kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *