LINTAS24NEWS.com – Telah diberitakan sebelumnya, team Opsnal Serigala Polres Lebak berhasil meringkus SR (51), petani asal Lebak yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamingan, dijelaskan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga terkait perkembangan perkara tersebut.
“Saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas akan diserahkan ke kejaksaan,” kata Shinto Silitonga, Sabtu (7/8/2021).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/214/VII/2021/BANTEN/RES.LEBAK tanggal 11 Juli 2021, personel Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap SR (51), pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jamingan.
Shinto Silitonga menjelaskan kronologis penangkapan. “Pada Senin (05/7) sekira pukul 18.30 WIB lalu, SR mengajak korban Jamingan keluar ke daerah Cisida. Namun sampai Jum’at (09/07) korban tidak juga pulang kerumah, keluarga korban mencari JM ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada,” kata Shinto Silitonga.
Hingga pada Sabtu (10/7/2021), sang anak mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu. Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.
“Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya,” ucapnya.
Jamingan ditemukan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia dibunuh saat buang air kecil (kencing) dan disaat korban sedang kencing, tersangka langsung melampiaskan niatnya untuk membunuh korban dengan menusuk perut korban sebelah kanan mendekati ulu hati korban sebanyak 1 kali, hingga korban langsung jatuh dan tidak berdaya, yang kemudian korban meninggal.
Diduga kuat pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku.
Berbagai keterangan dan alat bukti dikumpulkan polisi. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin (12/7/2021), di tempat persembunyiannya.
“Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan,” ujar Kabid Humas.
Lebih lanjut, Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin menguasai uang milik korban sebesar Rp5.5 juta yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp2 juta terhadap korban.
Selain itu, tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.
“Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Lebak yang berhasil menangkap SR dalam hitungan hari. (Red/Bidhumas)