LINTAS24NEWS.com – Suherman Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang merasa tak puas atas pemberhentiannya sebagai anggota BPD yang dinilainya janggal.
Hal itu diungkapkan Suherman yang mengaku merasa didzalimi hanya karena ingin menanyakan anggaran bantuan dana operasional (BOP) BPD tahun anggaran 2020 yang tak kunjung cair, dan berinisiatif untuk meminta penjelasan kepada pihak desa bersama lima anggota BPD lainnya malah dituduh membuat gaduh.
“Ingin menanyakan uang BOP yang belum dicairkan, dari situ saya mengadakan musyawarah internal BPD Dan dari hasil musyawarah itu semua setuju 5 anggota yang menandatangani akhirnya saya menyurati Kepala Desa. Namun, berselang sehari setelah surat itu diterima empat anggota BPD mencabut surat yang sudah saya kirim itu dan akhirnya saya sendiri di surat itu,” ungkap Suherman kepada lintas24news.com, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Ketua SEMMI Kabupaten Tangerang Tanggapi Aksi Buruh, Gubernur Banten Tak Perlu Arogan
Keesokan harinya, lanjut Suherman, mendapat undangan dari pihak Desa dan ketua BPD melakukan musyawarah terkait surat yang dikirimkan kepada kepala desa selaku BPD yang menanyakan hak nya.
“Saya dapat undangan dari pihak Desa sama ketua BPD diadakan musyawarah terkait surat saya nah disitu saya dituduh membuat gaduh,” terang Suherman.
Suherman mengaku diberhentikan dari BPD dari bulan Agustus dan tak lagi menerima BOP. “Mereka ada surat (surat pemberhentian_red) terus saya udah gak dapat siltap, suratnya hasil dari musyawarah BPD itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten, Ditreskrimum Amankan 6 Pelaku
“Tentang surat itu saya agak bingung padahal kan saya disitu hanya menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai BPD, dari hasil musyawarah tidak tercapai tidak kondusif saya keluar dari musyawarah,” tambahnya.
setelah itu, seminggu kemudian, Suherman menerima surat yang isinya pemberhentian dan penggantian anggota BPD, meski hingga saat ini ia tak pernah mengetahui bahwa SK BPD nya telah dicabut.
“Belum, saya belum tahu SK pencabutan Bupati. Yang jelas saya hanya menjalankan fungsi dan tugas BPD kan salah satunya mengontrol kepala desa, ya saya minta keadilan disini itu aja sih,” tutupnya.
Sementara itu, Sargani Ketua BPD mengaku bahwa pemberhentian salah satu anggota BPD sudah sesuai prosedur, berdasarkan tuntutan dari masyarakat.
“Kalau kita kan sudah sesuai aturan, ya bang ya, pada waktu itu ada sidang paripurna ya kan, dihadiri sama mereka, tuntutan masyarakat, kita kan sifatnya mengusulkan,” kata ketua BPD saat dihubungi lintas24news.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/12/2021).
Lanjut Sargani, setelah adanya kesepakatan didalam sidang paripurna, dilanjut dengan pembuatan berita acara pada bulan Juli.
“Udah melayangkan surat tuh bulan Juli, si jirutnya (menyebut Suherman anggota BPD yang diberhentikan_red) kalo merasa keberatan bulan Juli dong somasi,” kata Sargani.
“Nah surat itu sudah kita layangkan ke bupati sudah, ke kecamatan sudah, ke desa sudah, setelah itu beberapa bulan saya mengusulkan pengangkatan,” katanya lagi.
Menurut Sargani ihwal pemberhentian anggota BPD karena adanya kegaduhan di desa. “Waktu itukan ada kegaduhan di desa, masyarakat masalah Jirut dengan adanya surat tanpa adanya sepengetahuan lembaga,” ujarnya.
“Warga itulah mengusulkan ke BPD, nah kita ngundang lah ke BPD, Jirut juga menghadiri. Waktu itu gaduh harusnya Jirut ga usah keluar dong, yang sepakat kan anggota semua dia langsung keluar tuh di forum disitulah ada kesepakatan,” terangnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan Pasal 19 dan 20 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, rakyat dapat menghentikan Anggota BPD kepada Pimpinan BPD atas hasil dasar Wilayah, apabila anggota BPD perwakilan wilayah tersebut melanggar larangan (pasal 26) dan/atau tidak melaksanakan tugas (pasal 32) dan fungsi ( pasal 31) sebagai anggota BPD . Pemberhentian anggota BPD dilakukan dalam beberapa tindakan yang diperlukan dengan masyarakat di wilayah tersebut. (Red/Ibg)