Gelar Operasi, 18 Truk Pasir Diminta Putar Balik Oleh Disuhub Kabupaten Tangerang

LINTAS24NEWS.com – Dinas Perhubungan (Disuhub) Kabupaten Tangerang melakukan operasi terhadap para pengemudi truk pasir dan tambang yang melanggar jam operasional, di perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor, tepatnya di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Kepala bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menjelaskan, pada razia kali ini Dishub Kabupaten Tangerang memutar balik puluhan truk yang melintasi perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor.

Tindakan tersebut dilakukan mengingat jam operasional truk tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2018, dalam peraturan tersebut tertulis bahwasannya kendaraan truk hanya diperbolehkan melintas pada jam 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

Baca juga:  Tinjau Desa Terdampak Banjir, Camat Sukadiri Encep Sahayat Bagikan 120 Sembako Ke Warga

“Hari ini di lokasi perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Bogor didapati 18 truk yang melanggar jam operasional. Langsung kami putar balik arah kendaraan ke asalnya, ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa kendaraan truk pasir dan tambang hanya boleh melintas di atas jam 10 malam hingga 5 pagi,” ucap Sukri pada Minggu (16/01/2022).

Baca Juga: Tiga Kendaraan Terlibat Laka di Tol Tangerang-Merak, Dirlantas: Karena Mengantuk

Ia juga mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan berat yang melintas pada siang hari.

Baca juga:  Pemdes Teluknaga Melaksanakan Vaksinasi Massal

Baca Juga: Hasil Rapat Katar Kecamatan Kemiri, 20 H Lahan Tidur Akan Dijadikan Lahan Produktif

Selain itu, lanjut Sukri, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan terus melakukan operasi serupa di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang. Mengingat, masih sering ditemukannya pengemudi truk yang tidak menaati peraturan yang berlaku.

“Kami akan sering melakukan operasi, Dishub Kabupaten Tangerang akan terus berupaya untuk menindak tegas oknum pengemudi yang melanggar peraturan yang sudah diamanatkan oleh Bupati Tangerang. Dan untuk warga masyarakat di Kabupaten Tangerang, jika didapati jalan yang sering dilintasi oleh truk tambang dan pasir pada siang hari, silahkan segera melapor kepada Dishub melalui sosial media,” ujarnya. (Red)

Baca juga:  Kapolsek Mauk Bersama Anggota Giat Baksos Rumah Roboh di Kemiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *