KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan dan menutup aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu, (16/4/2022)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, penutupan ataupun penghentian sementara aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Kaler tersebut dilakukan adanya aduan masyarakat yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan munculnya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar
“Mengacu pada Perda No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perbup No. 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Perbup No. 53 Tahun 2018 tentang SOP Satpol PP,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Satpol-PP Kabupaten Tangerang Stop Pembangunan Tower Smart Fren di Curug Wetan
Baca juga: Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang Dukung Satpol PP Tidak Praktek Prostitusi
“Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan tindakan dengan menutup aktivitas galian tanah tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Proyek Galian Di Imam Bonjol Kota Tangerang Semerawut Timbulkan Kemacetan
Baca juga: DBMSDA Kabupaten Tangerang Normalisasi Sungai Ciketapang Mauk
Ia menyebutkan, saat melakukan monitoring langsung tim telah menemukan adanya aktivitas galian tanah dan terdapat alat berat yang berada di lokasi Galian Tanah 3 Truk bermuatan tanah dan alat berat jenis Kobelco. Selanjutnya tim menyampaikan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Trantibum.
“Kami mengedukasi serta menyampaikan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Trantibum. Dan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegiatan tersebut guna pemeriksaan pemberkasan perizinan lebih lanjut,” ungkapnya. (Adi/red)