LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Terkait beredarnya pemberitaan dibeberapa media adanya oknum debt collector yang mengaku dari FIF, hal tersebut dibantah oleh pihak FIFGROUP Cabang Cikupa.
Kepala Section Head Collection Cabang Cikupa Cahyana mengatakan Tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku merasa dirugikan. “Jelas FIF sendiri merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan disanakan udah menyebar luas, pelaku itu bilang dari FIF sedangkan secara data pun di kita dia itu enggak ada,” ungkapnya.
Kendati demikian, Cahyana mengatakan masih melakukan koordinasi dengan adanya pencatutan nama FIF oleh Matel tersebut.
“Sementara ini kita kan masih koordinasi dan cari tahu lebih rinci, nanti ketika sudah tahu nanti seperti apa atau ada arahan dari atasan baru kita tindaklanjuti masalah ini,” terangnya.
“Harapannya sih pengen nya kita itu ya tidak ada yang kaya matel-matel ini, sesuai kita bekerja sesuai SOP,” harapnya.
Cahyana mnjelaskan karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP ciri-cirinya kalau memang itu resmi biasanya dia ada surat tugas dan Id Card tanda pengenal.
Klarifikasi FIF Cabang Cikupa
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Lintas24news.com tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas Lintas24news.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.
Terkait pemberitaan Lintas24news.com pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 yang berjudul “Bikin Resah, Debt Collector Nyaris Tarik Motor yang Sudah Lunas di Jalan Pemda Tigaraksa”, terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :
1. Atas pernyataan yang menyebutkan oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar. Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun.
2. Selain itu, dalam proses penelusuran yang dilakukan didapatkan bahwa unit yang menjadi objek penarikan dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar pada kontrak pembiayaan di FIFGROUP.
3. Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas.
4. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Cikupa, Budiyanto, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIFGROUP. Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP. Tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor cabang FIFGROUP terdekat maupun kantor kepolisian.
5. Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP.
(adi/rdk)