Edarkan Uang Palsu, 3 Pemuda Diringkus Polsek Cimarga Polres Lebak

LEBAK, LINTAS24NEWS.com Tiga orang pemuda nekat edarkan uang palsu (upal), di wilayah hukum Polsek Cimarga Polres Lebak. Akibatnya, ketiga pemuda tersebut terpaksa harus merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji besi.

Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irwan menjelaskan, kronologis penangkapan tiga orang pelaku edarkan uang palsu tersebut, ketiganya kedapatan telah mengedarkan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp100 ribu.

“Pada Jumat 1 April 2022, Polsek Cimarga berhasil meringkus dua orang pemuda pelaku pengedar uang palsu dengan inisial ED dan VM,” kata Adi Irawan, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Pemuda Pengedar Uang Palsu Dengan Kondisi Babak-belur

Baca juga:  Empat Motor Tanpa Identitas di Tol Serang-Panimbang Diamankan Polres Lebak

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1443 H, Polda Banten Musnahkan 12 Ribu Botol Miras dan 32 Kg Sabu

Tiga Orang Pemuda Nekat Edarkan Uang Palsu

Iptu Adi menambahkan, dari hasil pengembangan, Polsek Cimarga kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar uang palsu yakni berinisial AB yang bekerja sebagai Komando Cadangan (Komcad).

“Hasil pengembangan, berhasil menangkap satu orang lagi yang berprofesi sebagai komando cadangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Simpan Barang Haram, Pemuda Ini Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Baca Juga: Istri Kades Kramatjati Kabupaten Serang Bersurat Ke Mahkamah Agung Memohon Keadilan

Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Adi, ketiganya diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Dua Pelaku Pencurian HP Berhasil di Bekuk Polsek Cilograng

“Para pelaku dikenakan pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 dan pasal 245 KUHPidana tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” jelas Adi.

Baca Juga: Alami Kerugian Hampir 1 Miliar, Toko Emas di Jatiwaringin Mauk Dibobol Maling

Saat ini, lanjut Adi, ketiga pelaku pengedar uang palsu dibawa ke Mapolres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami limpahkan ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Humaedi/Red)

Source: Bidhumas Polda Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *