LEBAK, LINTAS24NEWS.com – Tiga orang pemuda nekat edarkan uang palsu (upal), di wilayah hukum Polsek Cimarga Polres Lebak. Akibatnya, ketiga pemuda tersebut terpaksa harus merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji besi.
Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irwan menjelaskan, kronologis penangkapan tiga orang pelaku edarkan uang palsu tersebut, ketiganya kedapatan telah mengedarkan mata uang Rupiah dengan pecahan Rp100 ribu.
“Pada Jumat 1 April 2022, Polsek Cimarga berhasil meringkus dua orang pemuda pelaku pengedar uang palsu dengan inisial ED dan VM,” kata Adi Irawan, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Pemuda Pengedar Uang Palsu Dengan Kondisi Babak-belur
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1443 H, Polda Banten Musnahkan 12 Ribu Botol Miras dan 32 Kg Sabu
Iptu Adi menambahkan, dari hasil pengembangan, Polsek Cimarga kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar uang palsu yakni berinisial AB yang bekerja sebagai Komando Cadangan (Komcad).
“Hasil pengembangan, berhasil menangkap satu orang lagi yang berprofesi sebagai komando cadangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Simpan Barang Haram, Pemuda Ini Satresnarkoba Polresta Serang Kota
Baca Juga: Istri Kades Kramatjati Kabupaten Serang Bersurat Ke Mahkamah Agung Memohon Keadilan
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Adi, ketiganya diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Para pelaku dikenakan pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 dan pasal 245 KUHPidana tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” jelas Adi.
Baca Juga: Alami Kerugian Hampir 1 Miliar, Toko Emas di Jatiwaringin Mauk Dibobol Maling
Saat ini, lanjut Adi, ketiga pelaku pengedar uang palsu dibawa ke Mapolres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami limpahkan ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Humaedi/Red)
Source: Bidhumas Polda Banten