LINTAS24NEWS.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kampus Fakultas Hukum Untirta, Serang, Selasa (26/10/2021).
MoU ini merupakan landasan bagi DKPP dan Untirta untuk melakukan kerja sama dalam rangka penguatan demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.
MoU ini ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.IP. dan Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T.
“Untirta ini termasuk yang kami anggap bisa meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilu kita,” kata Muhammad saat memberikan sambutan.
Baca Juga: Kanwil BPN Provinsi Banten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan Untirta
Ia pun berharap penandatanganan MoU ini dapat melahirkan semangat, gagasan, dan prestasi baru yang berujung pada peningkatan kualitas demokrasi serta pemilu Indonesia.
Terlebih, dalam tiga tahun ke depan akan dilaksanakan pemilu bersejarah karena pemilu nasional akan diadakan pada tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah. Sehingga, kata Muhammad, tentunya membutuhkan gagasan-gagasan yang luar biasa.
“Semoga kerja sama ini bisa operasionalkan di hari-hari berikutnya,” jelasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., berharap penandatanganan MoU ini dapat lebih mempererat hubungan antara DKPP dengan Untirta sebagai perguruan tinggi yang menjunjung demokrasi dan pemilu yang berintegritas di Indonesia.
“Sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia dapat berjalan sesuai hakikat tujuannya,” kata Fatah.
Penandatanganan MoU ini juga disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretariat DKPP dengan Fakultas Hukum Untirta. PKS ini ditandatangani oleh Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dan Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H.
Ruang lingkup dari MoU dan PKS ini meliputi tujuh hal, yaitu riset/ penelitian; seminar; kuliah magang/ praktek kerja; produksi dan publikasi karya ilmiah. pertukaran tenaga ahli; pendampingan; dan narasumber atau pengajar tamu.
Dalam salah satu klausulnya, MoU dan PKS ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh jajaran Sekretariat DKPP, jajaran Rektor dan Fakultas Hukum Untirta, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, dan Ketua KPU Provinsi Banten.
Penandatanganan MoU dan PKS antara DKPP-Untirta ini pun ditutup oleh Kuliah Umum yang disampaikan oleh Ketua DKPP. Kuliah umum bertema “Pemilu Cerdas, Pemilu Berintegritas Tahun 2024” ini diikuti secara langsung oleh puluhan mahasiswa Untirta dan sejumlah pihak lain yang hadir secara virtual. (Ade/Bontot)