LINTAS24NEWS.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa zona laut yang digunakan untuk lokasi pemagaran masuk dalam wilayah pemanfaatan laut.
Dalam diskusi publik yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eli menyebutkan bahwa dalam zona tersebut bisa dilakukan berbagai aktivitas, seperti pelabuhan laut, pariwisata, perikanan tangkap, waduk lepas pantai, budidaya lain yang sejenis, pemukiman, jalur transportasi, dan berbagai kegiatan lainnya.
Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023
Eli menjelaskan bahwa pemanfaatan dan status zona laut tersebut dikuatkan dengan aturan yang tercantum dalam Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda ini juga mengakomodir regulasi yang lebih tinggi mengenai penataan pembangunan kawasan aglomerasi Jabotabekpunjur.
“Khusus di wilayah perairan utara Kabupaten Tangerang, zona pembangunan dibagi untuk kawasan perikanan tangkap, kawasan industri, pariwisata, pemukiman, dan transportasi, asalkan dilakukan reklamasi dan memenuhi perizinan,” kata Eli.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL)
Eli menyebut bahwa perorangan atau badan usaha bisa mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL) di zona-zona tersebut, jika pemanfaatan ruang laut dilakukan secara menetap, termasuk pengajuan untuk kegiatan reklamasi setelah melengkapi sejumlah persyaratan.
“Aturan dibuat pemerintah bukan untuk menyulitkan masyarakat atau pelaku usaha, tetapi untuk mengatur agar semua aktivitas di daerah pesisir tetap nyaman,” jelas Eli.
Hak Milik atas Tanah Perairan
Pejabat yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Paberio Saut Napitupulu, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, hubungan hukum perorangan atau badan hukum dengan tanah, baik tanah di permukaan, di bawah, atau di air, diatur.
“Perairan di atas dan di bawah laut boleh mengajukan hak milik seperti yang terjadi di Labuan Bajo dan beberapa daerah lain di Indonesia,” katanya.
Paberio menyebut bahwa masyarakat yang tinggal di atas perairan bisa mengajukan hak milik atas lahan perairan yang dikuasai. Regulasi ini diatur dalam Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 dengan sejumlah kriteria.
“Masyarakat perorangan tidak diwajibkan dokumen PKKPRL, terutama berdasarkan tanah milik adat, langsung diproses dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Solusi untuk Masyarakat Pesisir
Paberio menjelaskan bahwa jika yang mengajukan permohonan hak adalah badan hukum, maka wajib memenuhi PKKPRL dari instansi terkait. “Apabila sudah mendapatkan PKKPRL, maka sesuai Permen No. 17 Tahun 2016 boleh melakukan hak, dengan HPL atau hak pakai (HP) sebagai dasarnya,” tambahnya.
Dengan adanya penjelasan dari DKP Banten dan ATR/BPN, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan pemanfaatan pesisir laut dan mengajukan hak milik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keberlanjutan aktivitas di wilayah pesisir.
(Ibong)