Disperindag Kabupaten Tangerang Cek Pompa Ukur BBM di 4 SPBU

KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, melakukan pengecekan pompa ukur BBM di 4 SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengecekan tersebut untuk memastikan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran.

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Irwan Hengki mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perdagangan RI Nomor 595/PKTN.4.4/SD/04/2022, perihal Peningkatan Pengawasan dan Pengamatan Metrologi Legal di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Hari ini kami dari Disperindag Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan pengecekan pompa ukur BBM di 4 SPBU yang dilintasi para pemudik,” ucapnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.

Baca juga:  Rakercab DPC Kota Tangerang Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Capres 2024

“Pada musim mudik, konsumsi BBM pasti mengalami peningkatan. Maka tanggung jawab kami untuk memastikan pompa ukur BBM berfungsi dengan baik agar tidak merugikan konsumen,” kata Irwan, Kamis (21/4/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tera dan Tera Ulang pada Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang, Syamsul Arif Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Tangerang, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.

“Ada 2 jenis bahan bakar yang kita lakukan pengecekan yaitu bahan bakar jenis solar dan pertalite. Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan,” kata Arif.

Menurut dia, sejauh ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Baca juga:  Sukseskan Program Pemerintah PPBNI Satria Banten Gencar Bagikan Masker Ke Warga

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjut dia, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang pada bagian luar mesin.

“Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata dia.

Ia juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM segera melapor ke Disperindag Kabupaten Tangerang, tepatnya pada Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jl. Raya Kresek km 01, Balaraja atau dapat melalui call center PT Pertamina di 135.

Ia juga menghimbau kepada seluruh SPBU di Kabupaten Tangerang agar selalu memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik serta mengajukan tera ulang ke Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin.

Baca juga:  Dadang Sudrajat Pimpin Upacara Pada Peringatan Hari Jadi Pramuka ke 61 Kwarran Kecamatan Kosambi

“Jika masyarakat menemukan pompa ukur BBM yang tidak sesuai takaran, segera lapor ke kami. Kami juga berpesan kepada masyarakat agar selalu bijak menggunakan BBM di tengah kenaikan harga dan konsumsi BBM saat ini,” ujar Arif. (Adi/red)

Source: Diskominfo Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *