LINTAS24NEWS.com – Keberadaan tempat pijat refleksi yang terletak di Regensi, Desa Gelam Jaya, Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga. pasalnya, disinyalir tempat tersebut dijadikan sarang prostitusi.

Praktisi pijat ini, biasanya telah dibekali ilmu tentang pijat di titik-titik tubuh tertentu, mempunyai pengetahuan tentang saraf-saraf manusia, dan masih berhubungan dengan pengobatan tusuk jarum, bukan asal pijat dan menawarkan kepuasan seksual.

Salah seorang warga Regensi, Kecamatan Pasar Kemis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, selama ini ia merasa resah dan tak tau harus berbuat apa.

“Saya resah dengan menjamurnya panti pijat yang ada diwilayah tempat tinggal saya. Saya berharap petugas Satpol PP atau pihak terkait menutup lokasi panti pijat yang diduga menjadi tempat melepas syahwat tersebut,” harapnya, saat meluapkan kekesalannya selama ini kepada lintas24news.com Rabu (6/10/2021).

Baca juga:  Narasi Mafia Tanah Menjadi Hantu dan Framing Merusak Kemajuan di Pantura Tangerang

Baca Juga: Gelar Operasi Cipkon, Polresta Tangerang Amankan Ribuan Botol Miras

“Keberadaan panti pijat bukan untuk kebugaran melainkan sebagai tempat maksiat,” tambahnya.

Menurutnya, pijat refleksi dengan kedok kebugaran tersebut, mayoritas yang keluar masuk adalah pria. Namun, saat berada didalam kamar, para pemijat menawarkan pijat plus-plus kepada pelanggannya.

“Saya sempat iseng tanya sama pelanggan yang habis keluar dari dalam tempat itu (pijat kebugaran/refleksi_red) awalnya ditawari mijit, setelah naik keatas baru plus-plus juga,” bebernya.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan

Disaat yang sama, kami mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola tempat pijat tersebut, namun salah satu pegawai mengatakan bahwa bos mereka sedang tidak ada ditempat.

Baca juga:  Lupa Matikan Kompor Saat Memasak, 1 Unit Rumah Hangus Terbakar di Sindang Jaya

“Bos lagi gada, mau mijat hayu keatas,” kata salah satu pegawai pijat.

Untuk diketahui, pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus diminimalisir penyebarannya tanpa serangan usaha pencegahannya. Masalah perbaikan ini meningkat seiring dengan adanya perubahan tata nilai, pranata sosial, arus informasi, serta dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Dampak yang paling merugikan yang ditimbulkan dari permainan yang sangat kompleks, yaitu merusak sendi-sendi moral, susila, hukum dan agama, rentan terhadap gangguan Kamtibmas serta penyebaran penyakit menular seksual dan HIV/AIDS. (Red)