LINTAS24NEWS.COM — Dalam upaya mencegah terjadinya konflik hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memberikan edukasi kepada perusahaan mengenai pentingnya penyusunan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Peraturan Perusahaan (PP) sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Edukasi tersebut diberikan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran PKB dan PP bagi perusahaan di Kabupaten Tangerang yang berlangsung pada 10–11 Juni 2026 di salah satu hotel di Kecamatan Curug.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap aturan, mekanisme administrasi, serta substansi dokumen PKB dan PP sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan PKB dan PP memiliki peran strategis dalam mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan perusahaan memahami pentingnya pendaftaran PKB dan PP. Selain sebagai amanat regulasi, dokumen yang telah didaftarkan dan disahkan juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja yang sehat, adil, dan produktif,” ujar Rudi, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan PKB dan PP yang disusun secara baik dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi perselisihan hubungan industrial.
Dengan adanya aturan internal yang jelas, perusahaan dan pekerja memiliki pedoman bersama dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa masih terdapat perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam memahami proses pendaftaran, perubahan, perpanjangan, hingga pengesahan PKB dan PP.
“Melalui bimtek ini kami memberikan pemahaman secara menyeluruh agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan administrasi maupun substansi dokumen yang diajukan,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, peserta tidak hanya diberikan pemahaman terkait prosedur, tetapi juga mengenai materi yang wajib dimuat dalam PKB dan PP agar dapat menjadi pedoman efektif dalam hubungan industrial.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi dari Anang Hudalloh dari Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Materi yang diberikan mencakup prinsip penyusunan PKB, mekanisme perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja, serta pentingnya PKB dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Selanjutnya, Andreas Samosir, S.Kom, Administrator Aplikasi ePP dan ePKB Kementerian Ketenagakerjaan RI, menyampaikan sosialisasi tata cara pendaftaran PKB secara online melalui sistem e-PKB.
Peserta memperoleh pemahaman mengenai layanan digital SIAPkerja, penggunaan Single Sign On (SSO) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tahapan pengajuan, verifikasi, koreksi, persetujuan hingga penerbitan surat pendaftaran PKB.
Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi dari Frida Aprianti, S.I.K., M.M., Ketua Tim Bidang Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Frida memaparkan dasar hukum PP, fungsi PP dalam hubungan industrial, tahapan penyusunan, keterlibatan wakil pekerja, hingga prosedur pengesahan PP.
Selain itu, Andreas Samosir kembali memberikan materi mengenai tata cara pengesahan Peraturan Perusahaan secara online (e-PP), termasuk persyaratan administrasi dan proses verifikasi dokumen melalui layanan digital.
Disnaker Kabupaten Tangerang berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menyusun serta mendaftarkan PKB dan PP.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 orang pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong perusahaan menerapkan tata kelola kerja yang layak, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta membangun iklim usaha dan ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)


