KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Dalam menindaklanjuti insiden kebakaran hingga menghanguskan 45 kios semi permanen di Komplek Mutiara Garuda yang diduga akibat arus pendek listrik ilegal. Atas dasar itu, Polsek Teluknaga memeriksa pihak developer pada Jumat (8/4/2022).
Sebelumnya, penyidik Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota telah memeriksa sejumlah saksi dalam insiden kebakaran itu.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Adityo Wijanarko membenarkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Developer Komplek Mutiara Garuda PT. Indoglobal Adhyapratama dan pada hari ini pihak developer telah hadir menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait kebakaran kios di Komplek tersebut.
“Benar (Ibu Y_red) sedang diperiksa penyidik,” kata Adityo saat dikonfirmasi lintas24news.com, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Si Jago Merah Lalap 45 Kios dan Satu Rumah di Komplek Mutiara Garuda Tangerang
Baca juga: Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Ruas Tol Tangerang – Merak
Sebelumnya, saat pertemuan dalam acara hearing yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/4/2022), perwakilan Developer PT. Indoglobal Adhyapratama bernama Balu mengatakan, selain bangunan semi permanen yang tak sesuai dengan Site Plan, pihaknya juga mengaku sumber listrik yang mengalir pada kios-kios yang terbakar adalah ilegal.
Baca juga: Developer Komplek Mutiara Garuda Akui Bangunan Kios Terbakar Tak Sesuai Site Plan
Akan tetapi, pihak Developer sendiri menyatakan tak mengetahui persoalan listrik karena pencurian dilakukan oleh para penyewa kios itu sendiri.
“Soal listrik kita tidak ngurusin, kita juga sudah lapor PLN dan P2TL untuk memeriksa,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya mengakui kurangnya pengawasan yang dilakukan. Sehingga, ketika terjadinya kebakaran tak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) disetiap kios-kios yang disewakan dengan harga Rp3 juta setiap bulannya.
“Mereka (Penyewa_red) bayar 3 juta setiap bulan, masih ada juga yang nunggak. Untuk Apar kemarin ada penyewa yang sudah beli 2 unit ke BPBD,” pungkasnya. (Ade Maulana/red)