KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang adakan hearing dalam rangka dengar pendapat antara pihak developer Komplek Mutiara Garuda dan Forum Warga, Kamis (7/4/2022).
Perwakilan Developer Komplek Mutiara Garuda, Balu mengatakan, bahwa bangunan semi permanen yang terbakar merupakan bangunan sementara, yang memang jauh dari site plan yang sebenarnya atau peruntukan Ruko Kantor (Rukan) 3 lantai.
“Memang ini (Kios yang terbakar_red) hanya sifatnya sementara, kedepan akan sesuai dengan site plan Rukan 3 lantai,” kata Balu saat hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (7/4/2022).
Sementara, Anggota Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya mengatakan, bahwa tidak dibenarkan jika developer membangun jika tidak sesuai dengan site plan yang sudah ditentukan, meskipun bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik developer itu sendiri.
“Kita akan cek perizinannya ke dinas terkait apakah ada izin mendirikan bangunan atau tidak,” ujar anggota dewan putra asli pantura.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios Sosis di Pasar Kronjo Tangerang Terbakar
Baca juga: Si Jago Merah Lalap 45 Kios dan Satu Rumah di Komplek Mutiara Garuda Tangerang
Selain itu, dikatakan Chris, akibat pelanggaran yang dilakukan developer mengakibatkan kerugian bagi para pedagang yang menyewa di kios-kios tersebut. Pasalnya, tidak tersedianya alat pemadam api ringan (Apar) dan juga listrik yang digunakan ilegal.
“Kita akan turun melihat langsung kelapangan karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran lain yang ada disana,” ungkapnya.
Chris menambahkan, pihaknya sebelumnya mengapresiasi atas langkah yang diambil developer. Upaya memfasilitasi pedagang liar yang dibuatkan kios-kios semi permanen demi membuat rasa nyaman pengguna jalan
Namun, Chris menyayangkan, pihak developer tidak membuat perubahan site plan kepada dinas terkait sebelumnya sehingga terjadi pelanggaran.
“Kalau tidak mau mengikuti aturan-aturan perizinan investasi maka silahkan cari tempat lain,” pungkasnya.
Diketahui, dalam hearing yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Forum Warga Komplek Mutiara Garuda dan Dinas-Dinas terkait tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan. (Ade Maulana/red)