LINTAS24NEWS.COM, Serang – Dalam waktu 24 jam direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres/ta jajaran berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba dari 13 hingga 14 Maret 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan dari 2 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan tiga orang tersangka
“Polda Banten dan polres/ta Jajaran berhasil ungkap 2 Kasus dengan mengamankan Tersangka 3 Orang,” Kata Lutfi, Minggu, (14/3/2021).
Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H, mengatakan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu dan Tembakau Gorilla.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 0,08 gram dan Tembakau Gorilla 52,74 gram,” ujarnya
ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” jelas Edy Sumardi. (Red)
Source: Bidhumas