BPOM Banten Dan Tim Gabungan Amankan Ribuan Jamu Tanpa Ijin Edar di Ciputat

LINTAS24NEWS.com – Balai Besar POM Provinsi Banten sidak salah satu toko atau distributor jamu ilegal, yang tidak terdaftar di BPOM. Toko jamu tersebut berada di belakang pasar ciputat, Jalan Haji Usman 1A, Rt 003/09, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (15/10/2021).

Sidak tersebut di pimpin langsung Kabid Farida Ayu W di hadiri Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. dan di dampingi Korwas PPNS Polda Metro Jaya, BNN dan Dinkes Tangerang Selatan. Dalam pantauan awak media dari keterangan pedagang sekitar toko jamu tersebut merupakan toko terbesar dan selalu ramai pembeli dari berbagai daerah.

Baca juga:  Kadis DPMPTSP Nono Sudarno Menilai Bisnis Properti dan Perdagangan Meningkat di Masa Pandemi

“Dia kaya distributor mas, yang beli dari mana mana malah tutupnya aja suka sampe malem yang saya tau,” ujar salah satu pedagang pasar yang tidak mau disebutkan namanya.

Kepala Balai Besar POM Serang Dra. Trikoranti Mustika Wati, Apt. mengatakan, sarana distribusi yang dilakukan penindakan berupa toko yang melakukan distribusi produk Jamu TIE.

Diketahui bahwa penanggung jawab sarana Distribusi berinisial AMS, modus yang dilakukan adalah mengedarkan produk – produk Jamu TIE Tanpa Ijin Edar secara eceran dan dus dusan melalui datang ke toko secara langsung.

“Barang bukti yang ditemukan di sarana Distribusi adalah Jamu Tanpa Ijin Edar dengan beberapa merek antara lain Madu Klanceng, Wantong, Cobra X, Kopi Cleng, dll, sebanyak 85 item dengan total pcs produk jamu Tanpa Ijin Edar sebanyak 16.169 pcs yang terdiri dari 6.012 botol jamu TIE dan 10.167 pcs Obat Tradisional,” jelas Trikoranti.

Baca juga:  Kepala Pasar Anyar Kota Tangerang Pastikan Harga Komoditas Jelang Ramadhan Stabil

Adapun saat ini, seluruh barang – bukti yang dilakukan pengamanan oleh PPNS BBPOM di Serang dan akan disimpan di Gudang Barang Bukti BBPOM di Serang.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang – Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar rupiah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *