LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Seorang pria berinisial S (50) warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ditangkap Satreskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten, lantaran melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria berinisial S yang telah melakukan penganiayaan. Tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu 29 Maret 2023.

“Betul telah diamankan pelaku berinisial S tersangka penganiayaan terhadap rekan kerja,” kata Nurjaman pada Jumat (31/3/2023).

Nurjaman menjelaskan, kronologis peristiwa berawal ketika tersangka S bersama korban bernama Ari (42), warga Perumahan Puri Rajeg, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, sedang melaksanakan pengerjaan pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Kutabumi, Kecamatan Rajeg pada Rabu (9/11/2023).

Baca juga:  Polsek Rajeg bersama Polresta Tangerang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

“Korban dipanggil oleh tersangka ke sebuah pos pengamanan yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka langsung mengumpat korban kemudian disusul melakukan pemukulan kepada korban,” kata Nurjaman.

Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka bahkan sempat mengumpulkan sejumlah uang ke mulut korban, kemudian tersangka juga menendang korban beberapa kali lalu membanting helm proyek yang sedang dipakai korban, dan rekan kerja lainnya kemudian melerai.

“Tersangka S langsung melarikan diri. akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kanan dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rajeg,” terangnya.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polsek Rajeg langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga langsung melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga:  Rekonstruksi Detik-detik Sopir dan Kernet Angkot Perkosa dan Buang Karyawati ke Sungai

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 351 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

(Adi/rdk)