LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang dalam Press release pada Selasa 22 Agustus 2023, di lobby Mapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, didamping Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan uang oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dikatakan Sigit Dany Setiyono, peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi yang berharga kepada kepolisian.

Selain itu, lanjut Sigit Dany Setiyono mengingatkan pentingnya pemanfaatan Hotline 110 Polri yang beroperasi selama 24 jam.

Baca juga:  Karyawan Bank Gerogoti Uang Nasabah Hingga Rp 8,5 Miliar

“Layanan ini menjadi jembatan vital antara masyarakat dan kepolisian dalam situasi darurat atau saat terjadi kejadian kriminal di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ungkapnya.

“Dengan berkomunikasi melalui Hotline 110, masyarakat dapat memberikan laporan atau informasi yang membantu dalam penanganan kasus-kasus kriminal,” kata Kapolresta Tangerang.

Dua acara press release yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang dan Kasat Reskrim ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.

Melalui penyampaian informasi secara langsung, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan memberikan kontribusi dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana.

Baca juga:  Disnaker Fasilitasi Kalangan Disabilitas Masuk Dunia Kerja

(Ibong/rdk)