Tangerang, Lintas24News.com — Politik, bagi Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, tidak cukup berhenti di ruang sidang dan meja rapat. Politik harus hadir dalam persoalan yang benar-benar dirasakan warga, mulai dari kebutuhan air bersih hingga jaminan kebebasan menjalankan ibadah.

Gagasan itu disampaikan Abraham yang akrab disapa Abe saat menyalurkan bantuan air bersih kepada 205 kepala keluarga (KK) di RW 01, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti persoalan kebebasan beribadah yang dialami jemaat GKPI di Kecamatan Rajeg.

Air Bersih untuk 205 KK

Bantuan air bersih disalurkan kepada warga RW 01 Desa Curug Wetan yang membutuhkan pasokan air untuk konsumsi dan berbagai aktivitas sehari-hari.

Dari 205 KK penerima bantuan, sebanyak 35 KK berada di RT 01 dan 170 KK berada di RT 04.

Kedatangan Abe diterima Ketua RW 01 Pipit Fitriya, Ketua RT 01 Kinoy, dan Ketua RT 04 Baron. Turut mendampingi Mas Nana, pengurus ranting PDI Perjuangan Curug, serta Sukoto, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Curug.

Bagi Abe, persoalan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menunjukkan secara langsung bagaimana pelayanan publik dirasakan masyarakat.

“Persoalan air bersih ini kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah dan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik harus memastikan kebutuhan seperti ini mendapatkan perhatian,” kata Abe kepada wartawan.

Menurutnya, keberadaan wakil rakyat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lembaga legislatif. Persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan juga perlu diserap dan dibawa ke dalam ruang kebijakan sesuai fungsi dan kewenangan.

Kebebasan Beribadah

Dari persoalan air bersih, perhatian Abe berlanjut pada persoalan kebebasan beribadah yang dialami jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

Pada 20 September 2026, kegiatan ibadah jemaat GKPI sempat didatangi sekelompok orang. Persoalan tersebut kemudian dimediasi dan rumah doa tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah.

Abe mengatakan persoalan administratif maupun perizinan rumah ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemerintah dan dialog. Persoalan tersebut, menurutnya, tidak semestinya berujung pada gangguan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.

“Kita ini umat beragama dan hidup di negara yang berdasarkan Pancasila. Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya, dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh siapa pun,” kata Abe.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, termasuk membantu proses administrasi dan perizinan agar jemaat memperoleh tempat ibadah yang layak dan aman.

“Saya prihatin karena sampai hari ini jemaat GKPI Rajeg masih beribadah di rumah masing-masing. Saya berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi tempat ibadah yang layak dan aman, sambil proses perizinannya dibantu berjalan,” ujarnya.

Kepastian Hukum bagi Warga

Abe juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan senjata tajam.

“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Jika ada pihak yang bertindak di luar batas hukum, apalagi apabila benar terdapat dugaan membawa senjata tajam, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Abe, penyelesaian persoalan masyarakat harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog. Dengan demikian, perbedaan kepentingan maupun persoalan administratif tidak berkembang menjadi gangguan terhadap kehidupan warga.

Politik yang Hadir di Tengah Warga

Bantuan air bersih di Curug Wetan dan perhatian terhadap persoalan kebebasan beribadah di Rajeg merupakan dua isu yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama menyangkut kebutuhan warga terhadap pelayanan publik, kepastian hukum, dan perlindungan hak.

Bagi Abe, politik memiliki ruang yang lebih luas daripada sekadar perdebatan di lembaga legislatif. Politik juga berkaitan dengan bagaimana persoalan masyarakat didengar dan bagaimana pemerintah menjalankan tanggung jawabnya sesuai kewenangan.

“Banten ini rumah bersama,” ujar Abe.

Karena itu, menurutnya, kehadiran politik seharusnya dapat dirasakan masyarakat dalam persoalan konkret kehidupan sehari-hari—ketika warga membutuhkan air bersih, ketika membutuhkan pelayanan pemerintah, maupun ketika membutuhkan jaminan untuk menjalankan ibadah secara aman.

Dari Curug Wetan hingga Rajeg, persoalan yang muncul menjadi pengingat bahwa politik dan pelayanan publik memiliki titik temu pada satu hal: kebutuhan dan hak warga harus mendapat perhatian. (*)