Wakil Ketua Dewan Minta Tindak Tegas Bangunan Tanpa IMB

LINTAS24NEWS.com – Ada-ada saja ulah oknum anggota Trantib di Kecamatan Pinang ini, Gara gara melindungi bangunan tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Oknum Kasi Trantib inisial Don nekat mencatut orang nomor dua di Kota Tangerang ini.

Hingga akhirnya ucapan sang oknum saat dikonfirmasi wartawan terkait alih fungsi sebuah bangunan di kecamatan Pinang, Kota Tangerang bocor ke publik dan menjadi sorotan. Terlebih ada nama Wakil walikota Sachrudin yang disebutkan, seakan Wakil Walikota merestui bangunan tak berijin berada di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga: Oknum Trantib Kecamatan Pinang Bawa Nama Pejabat Dalam Kasus Izin Bangunan

Trantib kecamatan mengatakan,
“Itu bangunan pemiliknya saudaranya H.Sachrudin, Wakil Walikota dan bangunan tersebut sudah lama berdiri,dia orang pribumi,kenapa wartawan  pada usil bangunan,” jelas yang dikatakan oknum Tramtib dalam rekaman 120 detik.

Baca juga:  Hari Ke 3 Bocah Tenggelam Di Pakuhaji Kabupaten Tangerang Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Terkait kelakuan oknum Tramtib tersebut, Camat Pinang Kaonang diberitakan telah memberikan klarifikasi terkait status bangunan yang dipersoalkan serta teguran atas ulah anggotanya yang tak terpuji tersebut.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Sekber PWI- SMSI Kota Tangerang Disemprot

Dalam klarifikasi tersebut mengakui sampai detik ini Kecamatan Pinang belum pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan rumah tersebut. Hanya saja rumah itu sudah lama berdiri dan kini ada renovasi.

“Memang Pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan ijin untuk pembangunan dan alih fungsi rumah tersebut”ujar Kaonang.
Dirinya juga mengungkapkan penyesalan atas ulah anggotanya yang membawa bawa nama wakil walikota.

“Ucapan anggota saya itu bagian dari kesalahan, karena wakil walikota dalam hal ini tidak tahu-menahu. Selain itu pemilik bangunan juga bukan kerabat dari Wakil Walikota Tangerang,” beber Kaonang.

Baca juga:  Rano Karno Salurkan Bantuan Pendidikan di SMK Pakuhaji

Toat salah seorang warga Tangerang mengatakan, Sebagai camat dan lama menjabat salah satu Kabid di Satpol PP kota Tangerang Kaonang paham betul masalah izin bangunan berdiri, kenapa sekarang jadi camat pura pura tidak mengerti,jadi mustahil, orang nomor satu di Kecamatan dan mantan Kabid penegak perda tidak mengerti,” tuturnya.

Baca Juga: Nekat Edarkan Barang Haram, SD Alias Ompong Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terpisah Wakil DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto saat dimintai komentar terkait peristiwa ini mengatakan agar Satpol PP Kota Tangerang bisa berlaku tegas serta jangan tebang pilih dalam menindak bangunan tak berijin.

“Jika Bangunan itu tak mempunyai IMB, Satpol PP kota Tangerang harus bertindak tegas dengan menyegel bangunan tersebut,” singkatnya.

Baca juga:  Tinjau Banjir di Bencongan Kelapa Dua, Sekda: Karena Intensitas Hujan Yang Tinggi

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra saat dikonfirmasi masalah bangunan yang beralih fungsi dan belum memiliki izin diwilayah Kecamatan Pinang.
“Kan kita turun tim untuk mengecek kebenaran dan bilamana terbukti tidak memilik izin akan kita tindak sesuai perda dan peraturan yang belaku,” tuturnya. (Red/Jtr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *