LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Dr Ketut Sumedana, bahwa dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019.
“HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi dalam dugaan Tipikor DP4,” ujar Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana pada keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Lanjutnya, Kapuspenkum menuturkan bahwa saksi diperiksa guna diminta keterangannya terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
“Dalam proses pemeriksaan itu bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut,” tukasnya.
(Bandi/red)