Berita  

Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Penyalahgunaan BBM Modus Isi Tangki di Jatiwaringin Mauk

LINTAS24NEWS.com – Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Kasus tersebut terungkap di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (13/3/2023).

Pada kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka.

Modusnya, tersangka AR (39) membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor dengan tangki yang sudah di modifikasi.

Tangki sepeda motor itu, bisa menampung sedikitnya 18 liter. Setelah itu, BBM dipindahkan ke drigen untuk kemudian diecer oleh tersangka, kemudian kasus tersebut masih dalam pendalaman penyidik dari kepolisian.

Baca juga:  Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama, Gratis!

(Adi/Bandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *