Banten  

Ungkap Lintah Solar, Polda Banten Sita 4 Ton Solar dan Uang Puluhan Juta Rupiah

SERANG, LINTAS24NEWS.com Menyikapi informasi kelangkaan bahan bakar jenis solar di beberapa SPBU, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto langsung memerintahkan Ditreskrimsus melakukan pengecekan ke lapangan guna mengungkap lintah Solar atau pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar tersebut.

Menindaklanjuti instruksi Kapolda, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.

“Merupakan keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference tentang keberhasilan ungkap kasus lintah solar di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik,  tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk berkapasitas 4 hingga 5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.

“Pasca supir mengisi solar ke dalam tangki bahan bakar di SPBU, selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan. Kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar,” ungkap Kasubdit Tipidter AKBP Feria Kurniawan.

Baca juga:  Polisi Amankan Seorang Pemuda Pengedar Uang Palsu Dengan Kondisi Babak-belur

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Fakta Baru, Aktor Intelektual Mafia Migor Dapat Keuntungan Hingga Rp250 Juta

Ungkap Lintah Solar

Penangkapan para pelaku, lanjut Feria,  dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

“Pertama, penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis (24/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43),” kata Feria.

“Kedua, pada hari yang sama, namun tempat yang berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita satu unit truk Toyota Dyna nomor polisi B9255CVT. Belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak terregistrasi dalam sistem informasi kendaraan,” jelas Feria Kurniawan.

Lebih lanjut, Penyidik berhasil menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar menggunakan truk Dyna maupun L300. Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.

Baca juga:  Sembilan Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Serang Kota

Penangkapan ketiga, dilakukan terhadap kendaraan mobil box Diesel dengan nomor polisi A8742BM sesaat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang pada Selasa (29/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 1.485 liter solar subsidi didalam tangki duduk yang telah dimodifikasi. Selain itu, turut disita uang tunai senilai Rp14.750.000, rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai supir kendaraan,” terang Feria.

“Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp7.200 per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp2.050 per liter,” tambah Feria Kurniawan.

Baca Juga: Polda Banten Berhasil Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga sesuai dengan hasil pendalaman penyidik, praktek lintah solar ijin sudah berjalan sekitar 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta.

“Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 Miliar selama beberapa bulan beraksi,” jelas Shinto Silitonga.

Baca juga:  Pertamina Apresiasi Kepolisian Banten Ungkap Praktek Curang SPBU di Kibin Serang

Dalam hal ini, penyidik menyita 3 kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menegaskan, spekulan agar berhenti membebani masyarakat untuk mencari keuntungan ekonomis dengan mengorbankan masyarakat. Polda Banten pasti akan bertindak tegas. (Humaedi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *