Banten  

Polda Banten Ungkap Fakta Baru, Aktor Intelektual Mafia Migor Dapat Keuntungan Hingga Rp250 Juta

SERANG, LINTAS24NEWS.com Pasca dilaksanakannya press conference pada Rabu (30/3/2022) kemarin, Polda Banten sampaikan perkembangan dan fakta-fakta terhadap mafia minyak goreng (migor) curah yang dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Hasil penyelidikan Polda Banten terdapat aktor intelektual mafia migor sebagai pengendali.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, fakta hukum terkini dari hasil penyidikan bahwa tersangka AR (27) hanya merupakan operator dari kepentingan pemodal besar yang menjadi aktor intelektual mafia migor dalam sindikasi pidana migor curah tersebut.

“Penyidik sudah mengidentifikasi aktor intelektual diatas AR, dan akan segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan,” jelas Shinto Silitonga.

Baca juga:  Gercep, Aparat Gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten Ringkus Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online

Baca Juga: Polda Banten Berhasil Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan

Aktor Intelektual Mafia Migor

Shinto menjelaskan, bahwa pemesanan atau Delivery Order (DO) minyak curah untuk dikemas ulang di TKP sepenuhnya di bawah kendali aktor intelektual. Pasca migor curah sampai, maka tugas AR yang melakukan pengemasan juga pendistribusian selesai.

“Sesuai dengan bukti dokumen, aktor intelektual telah memesan 200 ton kepada sumber barang, namun baru diantar 2 DO sebanyak kurang lebih 40 ton datang ke lokasi pada 14 Maret 2022, dan sudah dikemas dengan merk LABAN, bahkan telah didistribusikan ke pasar. Migor curah sisa berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa kemasan merk LABAN sebesar 1.300 liter dan dalam bentuk curah di toren sekitar 5 ton,” ungkapnya.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Banten Amankan 2 Orang Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Baca Juga: Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

Shinto menambahkan untuk keuntungan ekonomis yang didapat oleh aktor intelektual bisa mencapai Rp250 juta per bulan yang diperoleh dari peningkatan harga migor curah ke migor kemasan premium.

“Tersangka AR bahkan mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp10 juta dari aktor intelektual tersebut,” tutup Shinto Silitonga. (Humaedi/red)

Source: Bidhumas Polda Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *