LINTAS24NEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Dengan terdakwa yang terlibat yaitu atas nama Budi Hartono Linardi, Taufiq dan Tahan Banurea. Sidang tersebut dilakukan pada hari Senin (13/3/2023) pukul 14:00 sampai dengan 16.30 WIB, yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan terkait dengan tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lanjut JPU, untuk terdakwa Budi Hartono Linardi dinyatakan bahwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam tuntutan yang diberikan terdakwa Budi Hartono dijatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Senin (13/3/2023).

Baca juga:  Aktivitas Pemerataan Tanah di Kecamatan Balaraja di Hentikan Satpol PP Kabupaten Tangerang

JPU menambahkan, sedangkan untuk terdakwa Taufiq dinyatakan bahwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Taufiq, dijatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Yang terakhir untuk terdakwa Tahan Banurea dinyatakan bahwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Serahkan Peta Bidang Penguasaan Tanah, Menteri ATR/Kepala BPN Harap Lurah Kotasari bisa Kontrol Wilayahnya

“Dalam tuntutan yang diberikan kepada Tahan Banurea dijatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 200.000.000 subsidair 4 tahun penjara,” sambung Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Dr. Didik Kurniawan, S.H., M.H., Adi Satria Sitompul, S.H., Syakuri, S.H., Patar Pakpahan, S.H., dan Ery Adi Wibowo, S.H. sebagai Jaksa yang bersidang dalam perkara ini.

Persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

(Bandi/red)