Tuntutan JPU Kejati DKI Jakarta Terhadap Kapolres Bukit Tinggi Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Tuntutan JPU
Tuntutan JPU Kejati DKI Jakarta Terhadap Kapolres Bukit Tinggi Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu.

LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Terkait dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Maka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menyampaikan, adapun beberapa hal mengenai tuntutan sebagai berikut:

•Bahwa hari Senin tanggal 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dilakukan pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa Dody Prawiranegara yang terbuka untuk umum.

•Adapun tuntutan terhadapnya yaitu menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan saksi-saksi Teddy Minahasa Putra, Syamsul Maari Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,’Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram’. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

Baca juga:  Hasil Rapat PARFI Banten Thohirudin ST MM Terpilih Sebagai Ketua Pengurus

•Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 Tahun dengan Denda 2 Miliar Rupiah subsidair 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa.

•Menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.

•Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu:

-Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu.

-Terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala Polisi Resort Bukittinggi, dengan catatan seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran Narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Baca juga:  Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Dalam Perkara Impor Besi Atau Baja Dan Produk Turunannya

-Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.

Tuntutan JPU
Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara atas kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra.

-Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.

•Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada Majelis Hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia Majelis Hakim atas perkara tersebut.

•Selanjutnya, Majelis Hakim telah menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Baca juga:  Sebanyak 1.197 Peserta Yang Terverifikasi Mengikuti Lomba MTQ ke- 53 Tingkat Kabupaten Tangerang

(Bandi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *