LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Transformasi digital di era industri 4.0 (digitalisasi) adalah suatu keniscayaan yang berorientasi pada meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah dan tidak berbiaya, sehingga semua bisa dilakukan lebih efisien serta efektif dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin menyampaikan kebutuhan hukum yang begitu cepat di masyarakat membuat kita harus mampu beradaptasi dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tidak harus bertatap muka hadir langsung di tengah-tengah masyarakat. Namun hal tersebut dapat disiasati dengan berbagai laman digitalisasi.

“Maka disinilah pentingnya digitalisasi  kesiapan satu data Kejaksaan yang bisa diakses kapan dan dimana saja oleh media serta masyarakat yang tujuannya tidak lain untuk transparansi dan objektivitas, karena masyarakat perlu mengetahui hal yang telah dikerjakan, sedang dikerjakan, dan apa yang akan dikerjakan oleh Kejaksaan,” ucap Jaksa Agung RI Burhanuddin, Senin (3/4/2023).

Lanjutnya, ia menuturkan bahwa ruang digital ini tanpa sekat, tanpa batas dan tidak ada lagi yang dapat ditutup-tutupi karena dengan kemajuan digitalisasi, kegiatan menjadi sangat cepat, masif, serta mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Baca juga:  Sat Pol PP Kecamatan Sukadiri Monev Ke Lapangan Antisipasi Terjadinya Tawuran

“Ayo kita bekerja cerdas dan cermat dengan mempersiapkan diri atas penguasaan teknologi informasi dan digital. Jangan malas belajar sebab insan Adhayaksa harus punya kepekaan dan kesadaran (Awareness) digital, sehingga Kejaksaan dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara update dan kekinian,” ujar Jaksa Agung.

Tambahnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa pimpinan satuan kerja harus menjadi role model di satuan kerja, sebab menjadi seorang pemimpin harus belajar sepanjang hajatnya, berorientasi pada pelayanan publik, serta harus mampu membawa energi positif bagi lingkungan kerjanya.

“Jangan sampai pemimpin justru menghambat bawahan untuk berkembang dan institusi yang dipimpinnya tidak bisa agile (cepat dan adaptif). Ini yang selalu saya tekankan kepada jajaran Kejaksaan sehingga ke depan pimpinan satuan kerja yang tidak memahami digitalisasi akan dijadikan bahan evaluasi. Semua insan Adhyaksa harus melek digital,” tegas Jaksa Agung.

Baca juga:  Terkait Dengan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kini Tiga Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung juga menekankan kembali kepada pimpinan satuan kerja baik di pusat dan di daerah, agar tantangan dan kompleksitas digitalisasi ini jangan dijadikan sebagai momok.

Sebaliknya, jadikanlah sebagai peluang untuk selalu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, sehingga Kejaksaan menjadi lembaga yang mudah diakses dan informatif, serta memberikan peluang bagi Kejaksaan untuk berinovasi dalam rangka meningkatkan kinerja yang semakin dipercaya oleh masyarakat.

Semua data penanganan perkara yang ada seluruh Kejaksaan baik di bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, pengawasan, pidana militer, serta pendidikan, pelatihan sebagai supporting bidang teknis harus berkolaborasi dalam membangun satu data Kejaksaan dan digitalisasi Kejaksaan yang modern, handal, serta dipercaya masyarakat.

(Bandi/rdk)