Dalam rangka memperkuat aspek keselamatan di sepanjang jalur operasionalnya, KAI Daop 1 Jakarta terus menggencarkan berbagai langkah pencegahan di area perlintasan sebidang. Mulai dari sosialisasi keselamatan kepada masyarakat hingga penutupan akses penyeberangan liar, seluruh upaya tersebut dilakukan secara berkesinambungan demi mencegah potensi kecelakaan.
Pada Minggu (23/11), KAI Daop 1 Jakarta kembali melaksanakan 2 kegiatan keselamatan secara bersamaan. Pertama, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 23 yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya menerobos pintu perlintasan serta pentingnya disiplin berlalu lintas di sekitar jalur KA. Kedua, penutupan akses penyeberangan liar di KM 15+600 – 15+700 pada petak jalan Stasiun Pasar Minggu Baru – Stasiun Duren Kalibata, yang selama ini kerap dimanfaatkan warga untuk melintas secara tidak resmi yang berpotensi menimbulkan kejadian berbahaya.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa kedua langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan warga di sekitar jalur.
Dijelaskannya, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan di JPL 23 petak jalan antara Stasiun Universitas Indonesia – Stasiun Universitas Pancasila. Sosialisasi ini diikuti oleh Assistant Manager Internal Humas Daop 1 Jakarta Radhitya Mardika Putra, Tim PAM KAI Daop 1 Jakarta, serta komunitas railfans Train Photograph.
“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk kampanye keselamatan dan pembagian souvenir bertema keselamatan kepada pengguna jalan, agar pengendara selalu waspada ketika akan melewati perlintasan sebidang KA,” ucapnya.
Sementara itu pada hari yang sama, kegiatan penutupan perlintasan sebidang liar dilakukan di KM 15+600 – 15+700 petak jalan antara Stasiun Pasar Minggu Baru – Stasiun Duren Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan langkah penting sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, dan juga masyarakat sekitar.
“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Penutupan perlintasan sebidang liar yang selama ini digunakan sebagai akses penyeberangan merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat. Kami berharap warga semakin memahami bahwa melintas sembarangan di jalur KA sangat berbahaya,” ujar Ixfan.
Dijelaskannya, kegiatan diawali dengan apel briefing yang dipimpin oleh Kepala Stasiun Pasar Minggu Baru, Agung Subeno, serta Kepala Regu Polsuska A3, Ridwan, dan diikuti oleh Tim Jalan Rel dan Jembatan KAI Daop 1 Jakarta, PAM KAI Daop 1 Jakarta, serta warga RW 02, RT 09/02, dan RT 02/02.
“Pada kesempatan ini, KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi langsung kepada tokoh masyarakat dan warga sekitar mengenai penutupan perlintasan, yang menekankan bahwa dilaran beraktivitas di area tersebut dan berisiko tinggi serta membahayakan keselamatan,” terangnya.
Selain itu, jajaran Daop 1 Jakarta turut berkoordinasi dengan Ketua RW 02 Primulyadi, Ketua RT 09/02 Irfan, dan Ketua RT 02/02 Roy terkait rencana pemagaran akses penyeberangan liar agar masyarakat tidak lagi melintas maupun beraktivitas di jalur KA.
KAI Daop 1 Jakarta juga menerima usulan yang disampaikan tokoh masyarakat, salah satunya Ketua RW 02 Primulyadi yang mengusulkan agar pemagaran juga dilakukan pada titik-titik celah pagar lain yang rusak atau bolong di sepanjang jalur hilir antara Stasiun Pasar Minggu Baru – Stasiun Duren Kalibata. Berdasarkan pendataan lapangan, terdapat total 54 pagar bolong di rentang KM 15+400 hingga KM 15+900 yang perlu segera ditutup demi keselamatan warga.
“KAI bersama perangkat wilayah dan tokoh masyarakat akan terus berkolaborasi untuk mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan warga di sekitar jalur,” ucap Ixfan.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan, serta tidak membuka atau merusak pagar pembatas jalur KA. Sesuai dengan undang-undang no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 disebutkan : Setiap orang dilarang :
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 199. Disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,.
“Sanksi diberikan kepada siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta,” tutup Ixfan Hendriwintoko.
Artikel ini juga tayang di vritimes
