LINTAS24NEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 40,2 kilogram sabu berhasil diamankan dari tiga orang tersangka yang ditangkap.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Republik Indonesia mengenai pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kapolres Tangsel, AKBP Victor, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

“Kami berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah yang sangat besar. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar AKBP Victor dalam konferensi pers, Selasa, 19 November 2024.

Baca juga:  Polresta Tangerang Gerebek Rumah yang Dijadikan Home Industri Ekstasi

Modus operandi para pelaku adalah mengedarkan sabu melalui jasa pengiriman mobil lintas provinsi dari Sumatera menuju Jawa. Sabu disembunyikan di dalam kabin dan bagasi mobil.

“Mereka merupakan jaringan besar yang memasok sabu ke berbagai wilayah di Indonesia,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Satgas Mafia Tanah Polda Banten Kembali Ungkap Pemalsuan AJB Palsu Sebanyak 690 Akta

Selain tiga tersangka yang berhasil ditangkap, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Tangsel mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas AKBP Victor.

(*)