BANTEN, LINTAS24NEWS.com – Pemkot Serang resmi tiadakan pelaksanaan shalat Idul Adha 2021. Alasannya, PPKM masih berlaku, bahkan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Pada hari H Idul Adha, karena pemerintah telah menetapkan untuk tiadakan pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid nantinya, Satpol PP bakal dikerahkan untuk berpatroli, guna memastikan tidak ada warga Ibu Kota Banten yang melanggar peraturan tersebut.

“Insya Allah (ada patroli oleh Satpol PP). Nanti kan kita buat surat edaran hasil rapat hari ini. Jadi di Kota Serang ini ditiadakan untuk shalat Idul Adha di Masjid atau berjemaah,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin, di kantornya, Jumat (16/7/2021).

Baca juga:  8 Ribu Pohon Ditanam di Pantai KSS Sukawali Pakuhaji Pada Peringatan Hari Mangrove Sedunia

Baca Juga: 8 Orang Alami Luka Berat Dan Ringan Akibat Kecelakaan Bus Dijalan Tol Jakarta – Merak

Baca Juga: Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Kunjungi Posko PPKM Darurat Skala Mikro di Serang

Jika ada warga Kota Serang yang kedapatan melaksanakan Shalat Idul Adha, akan ditindak bahkan diancam dibubarkan oleh Pemkot Serang. Masyarakat diimbau menggelar ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga, guna mengurangi interaksi antar warga yang bisa jadi pemicu penularan Covid-19.

“Masyarakat ada yang berjemaah tentunya kami akan menegur dulu terutama dari Satpol PP, TNI, Polri, mungkin akan menegur dulu, jangan langsung bubarkan, takut ribut. Namanya orang lagi salat itu enggak boleh negurnya keras, jadi persuasif saja dulu,” ujarnya. (Ros/red)

Baca juga:  Kakanwil BPN Banten Dan Korsup KPK Komitmen Selesaikan Sertipikasi Hak Atas Tanah Seluruh Aset Pemda