LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Terkait dugaan penyelewengan dan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) semakin terang, hal tersebut terbukti dengan adanya pengakuan dari pihak sekolah maupun yayasan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan Dirgantara yang berada di Jalan Raya Seneca Komplek PPI Curug, Legok, Kabupaten Tangerang.
Saat mencoba konfirmasi dan mendatangi pihak sekolah, kami disambungkan oleh pihak Kepala Sekolah (Kepsek) melalui sambungan telpon dengan pihak yayasan yang diketahui bernama Joko dan Holili.
Dia mengungkapkan, dugaan penyelewengan dan penggelapan dana PIP memang sekolah, namun dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Sekolah yang saat ini sudah diberhentikan.
“Yang melakukan kesalahan itu atas nama sekolah, salah satunya sudah diselesaikan. Kemudian yang 49 seharusnya dia juga menyelesaikannya, Yang mengambil segala tindakan yang bertanggug jawab seharusnya beliau (oknum mantan Kepsek_red) dan sudah terbukti yang 100 siswa juga sudah diselesaikan oleh beliau,” ungkapnya.
Diakui oleh pihak sekolah maupun yayasan anggaran PIP yang sebelumnya belum tersalurkan bagi siswa yang berhak mendapatkan, setelah tim media melakukan konfirmasih setelah itu disalurkan oleh pihak sekolah saat oknum Kepala Sekolah masih menjabat di SMK tersebut.
“Yang 100 sudah diselesaikan, kita sebagai yayasan mengetahui dan melihat pengembalian, kita saksikan sudah selesai,” ujarnya.
Terlepas masih adanya bantuan yang belum dibayarkan kepada 49 siswa, pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya akan disalurkan atau tidak.
“Bukannya saya mau bolak balik lagi, kemarin juga saya tanya sama Ica (menyebut bendahara Sekolah_red) terkait sama yang 49 itu apakah sudah masuk yang 100 apa belum, kalau belum tanyakan lagi, tapi kalau memang sudah berarti clear,” ungkapnya.
“Kalau bapak masih mengejar kami yayasan, kami juga tidak tau menau akan hal itu,” tambahnya.
Hal tersebut menjadi janggal karena pengajuan dari bantuan PIP jelas berbeda tahapan antara 2021 sebanyak 49 dan 2022 sebanyak 100 siswa.
Hasil informasi yang didapat, modus pencairan dana PIP tersebut dilakukan dengan cara dikolektif oleh oknum kepala sekolah dengan menunjuk seorang operator berdasarkan surat pertanggungjawaban.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana PIP oleh pihak sekolah SMK Dirgantara yang pada awalnya wartawan mendapat laporan dari orang tua siswa, bahwa anak nya telah terdata dalam penerimaan PIP pada tahun 2021, dan tahun 2022 tepatnya dibulan Juli dan diketahui adanya pencairan dana PIP dari salah satu bank ternama.
Dari informasi tersebut, sebanyak 100 siswa terdata penerima PIP dan akirnya disalurkan sementara 49 siswa lainnya yang terdata dan telah ada pencairan dari pihak bank diduga kuat digelapkan oleh oknum sekolah.
(Adi/rdk)