LINTAS24NEWS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dimana pemeriksaan itu kepada tiga orang sebagai saksi dilakukan pada Rabu (8/3/2023).

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana bahwa ada beberapa saksi yang diperiksa pada hari ini dan berjumlah sebanyak tiga orang saksi.

Baca juga:  Ini Arahan Jaksa Agung Terkait Pelaksanaan PPKM Darurat Kepada Kajati dan Kajari Se Jawa-Bali

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu berinisial S merupakan Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, AAA merupakan Direktur pada PT Bintang Berlian Berjaya, DN merupakan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” jelasnya.

Lanjutnya, Kapuspenkum menambahkan bahwasannya ketiga orang saksi yang diperiksa pada hari ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.

“Pemeriksaan kepada tiga orang sebagai saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti, serta melengkapi berkas-berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019,” ujar Tim Jaksa Penyidik, Rabu (8/3/2023).

Baca juga:  Jaksa Agung Menerima Kunjungan Silaturahmi Menteri BUMN Erick Thohir

(Bandi/red)