LINTAS24NEWS.com, Jakarta – Telah dilaksanakan persidangan atas nama terdakwa Bety dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tuntutan tersebut dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Persidangan itu bertempat di pengadilan tindak pidana korupsi PN Jakarta Pusat, pada (28/3/2023).
Adapun amar tuntutan terhadap terdakwa Bety pada pokoknya yaitu,
menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Dan sebagaimana diubah serta ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo. undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.
(Bandi/red)