LINTAS24NEWS.com – Diduga melanggar peraturan daerah, Satpol PP kota tangerang segel bangunan ruko di kawasan jalan melati RT 03/03 kelurahan tanah tinggi ,kecamatan kota tangerang. Bangunan yang disegel itu dipasang stiker segel. sebagai bentuk tindak tegas terhadap bangunan yang melanggar peraturan, Selasa (16/07/24).
Penyegelan bangunan gedung ruko bertingkat tiga milik Nengolan berdiri kokoh yang belum memiliki dokumen perijinan.
Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (GAKUMDA) Pada Satuan Polisi Pamong Praja, Sebagai Berikut.
1. Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.
4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
Dalam pantauan wartawan Kondisi Di Lapangan Pada pukul 10.00 WIB tim bersama dengan Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral, A.P beserta PPNS berkumpul dan segera ke lokasi bangunan gedung yang beralamatkan di Jalan Melati, Rt. 03 RW. 03 kel. Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.
Setibanya di lokasi Tim didampingi dengan PPNS melihat kondisi bangunan gedung tersebut yang sudah disewakan ke orang lain, sehingga tim bersama dengan PPNS didampingi Kabid Gakumda, Jose dan RT setempat yang bernama Dedi, dan Dedi juga menyampaikan terkait bangunan ini semula dia tidak mengetahui dan tidak mau tanda tangan.
Kemudian Tim bersama dengan PPNS dibawah kendali Kabid Gakumda, Jose bersama Otong Kosasi menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim pada kali ini yakni untuk melaksanakan penyegelan bangunan gedung.
“Sebelum eksekusi kami menyampaikan kepada penyewa ruko segera di kosongkan dan menghentikan kegiatan sebelum di lakukan penyegelan oleh tim,” kata Jose
“Lalu setelah ruko tersebut kosong, tim-pun menyegel bangunan tersebut dengan 2 papan segel dan di pasang pada dinding bangunan,” pungkasnya
Sanksi administrasi dijalankan, atas dasar pelanggaran peraturan daerah yg dilakukan oleh Pemilik/Pengelola bangunan tersebut, yakni.
1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat,
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Tim bersama PPNS juga menjelaskan kepada para penyewa tersebut, bahwa penyegelan ini didasari oleh Surat Perintah Kasatpol PP Kota Tangerang .
dengan ini juga, tim menjelaskan kepada para penyewa tersebut bahwa setelah penyegelan ini, agar papan segel tidak boleh dilepas/dicopot dengan sengaja karena ada undang-undang yang berlaku.
dan untuk selanjutnya tidak boleh ada kegiatan aktifitas lagi di dalam bangunan tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pemilik/pengelola bangunan dan perijinan yang dimaksud dalam hal ini ialah PBG, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak/retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang.
(Doni)