LINTAS24NEWS.com, SERANG – Dalam kesempatan mengisi acara Talkshow On Air 98,1 Harmony FM ‘SapaPagiIndonesia’ pada Rabu (15/2/2023) pagi, Rudi Rubijaya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang hadir bersama Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Suwandi Prasetyo selain membahas seputar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Rudi juga sampaikan program lainnya.
Pertama, target sertipikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Provinsi Banten sebanyak 82.938 bidang tanah. Rudi menuturkan di dalam program PTSL berkas yang masuk diklasifikasikan enjadi 4 klaster yaitu Klaster 1 (K1) adalah berkas yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat, Klaster 2 (K2) dibukukan namun tidak diterbitkan sertipikat karena masih berperkara atau bersengketa, Klaster 3 (K3) persyaratan belum lengkap sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu baru akan diterbitkan sertipikatnya, Klaster 4 (K4) mendudukan kembali sertipikat lama ke dalam peta pendaftaran tanah.
Kedua, BPN memiliki program Fasilitasi Pembentukan Rencana Tata Ruang, Rudi melanjutkan bahwa BPN bersinergi dengan instansi lainnya bukan hanya melaksanakan sertipikasi bidang tanah.
“Dulu orang mengenal dengan Agraria kalau sekarang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bukan hanya melegalitaskan tanahnya saja namun penggunaan pemanfaatan tanahnya harus sesuai dengan tata ruang,” imbuh Rudi.
Ketiga, Redistribusi Tanah, “Tanah yang masuk kawasan hutan, kami koordinasikan dengan kehutanan, bersama kehutanan melakukan tata batas bidang tanah pemukiman yang masuk area hutan kemudian membantu masyarakat mensertipikatkan bidang tanah eks tata batas bidang tanah kehutanan,” tuturnya.
Keempat, memiliki program Akses Reform yakni melakukan pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), “Kami juga melaksanakan program pembinaan UMKM berkoordinasi dengan Dinas UMKM dan dinas lainnya berupa pembinaan, pelatihan, pendampingan, membuka akses permodalan, dan bantuan pemasaran usaha yang dirintis oleh masyarakat,” tambahnya.
Kelima, mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan Pelayanan Akhir Pekan (PELATARAN). “Kami juga mengakomodir kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari Senin sampai Jumat dengan PELATARAN berupa layanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik dan layanan pengecekan sertipikat secara elektronik yang diajukan langsung ke kantah atau informasi dan pengaduan masyarakat di hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” jelas Rudi.
Rudi juga menuturkan jika ada pertanyaan atau pengaduaan saat ini dapat disampaikan melalui nomor Hotline Kementerian ATR/BPN untuk terhubung dengan Tim Teknis Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten di nomor 0811-1068-0000 ekstensi 9,2,2. (IDA/TD)
Source: Kanwil BPN Banten