Banten  

Tak Terima Diberitakan, JJT Yang Diduga Seorang Calo Tenaga Kerja Ancam Wartawan

KABUPATEN SERANG, LINTAS24NEWS.com Merasa tak terima diberitakan, oknum calo tenaga kerja ancam wartawan yang menulis berita dengan judul “Melakukan One Prestasi Calo Tenaga Kerja Bakal Dipolisikan”.

Oknum calo tenaga kerja yang diketahui berinisial JJT malah melakukan pengancaman terhadap wartawan. Ancaman tersebut dilakukan dengan mengirimkan sebuah voice note melalui pesan WhatsApp yang dikirim melalui nomor WhatsApp JJT kepada nomer wartawan yang memberitakan.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

Dalam pesan suara yang dikirim oleh JJT terdengar menggunakan bahasa Jawa Serang, dalam voice note wartawan disebut banyak tingkah dan menyebut wartawan sebagai perantau.

Baca juga:  Intruksi WH: Pemprov Banten Terus Tingkatkan Layanan Pendidikan

“Huu..sire buadeg-adege ga ore rumase wong rantauan (Huu.. kamu banyak tingkah gak ngerasa orang rantauan_red),” ucap JJT dalam pesan suara aplikasi WhatsApp yang dikirim ke Wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: Istri Kades Kramatjati Kabupaten Serang Bersurat Ke Mahkamah Agung Memohon Keadilan

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Fakta Baru, Aktor Intelektual Mafia Migor Dapat Keuntungan Hingga Rp250 Juta

Diketahui, pada berita sebelumnya di salah satu media online wartahukum.com, diberitakan bahwa oknum calo tenaga kerja JJT telah melakukan one prestasi berupa gagal dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh JJT yang menjanjikan bahwa tanggal 10 Maret 2022.

Baca juga:  LSM Gerak Indonesia Angkat Bicara Terkait Limbah Cair Masuk Pesawahan Warga

Baca Juga: Polres Serang Kota Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca

Oknum calo tenaga kerja JJT akan mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000 kepada korban yang diduga telah ditipu dengan iming-iming akan dimasukan kerja ke PT CMMI yang berada di kawasan Modern Industri Estate (MIE), namun hampir berjalan satu tahun iming-iming dari oknum calo tenaga kerja.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ari selaku HRD PT CMMI pada tanggal 23 Maret 2022 mengatakan “Administrasi bagaimana Pak maksudnya, dari sudut mana nih Pak, kalau dari CMMI sendiri sih tidak ada pungutan biaya, ada pun pengetesan berdasarkan keputusan user terkait yah,” ucapnya. (Red)

Baca juga:  Polres Serang Amankan Pria Asal Kragilan Yang Tega Bunuh Istri dan Anaknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *