LINTAS24NEWS.com – Dua orang pemuda berinisial SA (18) dan MU (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian, keduanya ditangkap lantaran telah mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila pada Kamis (9/3/2023).

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan hal tersebut, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Betul Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial SA dan MU di wilayah Lontar Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ucap Michael.

Selain kedua orang tersangka, lanjut AKP Michael, petugas juga berhasil menyita barang bukti 58 paket sedang berisikan narkotika jenis tembakau gorila dan 32 paket kecil. “Totalnya ada 90 paket, 58 ukuran sedang dan 32 ukuran paket kecil,” terang Michael pada Sabtu (11/3/2023).

Baca juga:  Modus Kurir Paket, Malah Curi Hp Dikosan Terpaksa Nginep di Polsek Serang

Hasil interogasi penyidik, tersangka SA mengakui mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan cara membeli seharga Rp 8.000.000 dari akun Instagram.

“Menurut keterangan SA mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan cara membeli seharga Rp 8.000.000 dari akun Instagram ‘A’ sedangkan tersangka MU mengakui bahwa menjadi pelantara dalam jual beli narkotika jenis tembakau gorila atau sinte yang dilakukan oleh tersangka SA,” kata Michael.

Terakhir Michael mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat hukuman sesuai undang-undang.

“Atas perbuatannya kedua tersangka jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” tutup Michael.

Baca juga:  Kasus Korupsi Anggaran DKB Sudah P21, Tersangka Ditahan Polresta Serang Kota

(AGS/red)