LINTAS24NEWS.com – Sidang gugatan ahli waris almarhumah Komala Ningsih yang diajukan ke Pengadilan Negeri Garut kembali digelar hari ini. Namun, sidang mediasi kedua ini mengalami kendala karena ketidakhadiran sebagian besar tergugat dan turut tergugat.
Kuasa hukum ahli waris, Muhlisin, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. Padahal, pihaknya telah jauh-jauh hari datang dari Tangerang, Banten untuk mengikuti persidangan.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Garut dapat mengambil langkah tegas untuk menghadirkan seluruh pihak dalam persidangan selanjutnya,” ujar Muhlisin.
Muhlisin menjelaskan bahwa jika ketidakhadiran ini terus berlanjut, maka agenda mediasi akan dihentikan dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
“Kami terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun sikap tidak kooperatif dari para tergugat membuat kami terpaksa mempertimbangkan langkah hukum lainnya,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 18 November 2024. Kuasa hukum ahli waris berharap agar semua pihak dapat hadir dan mengikuti proses persidangan dengan baik.***