LINTAS24NEWS.com – Sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Sidang perkara dugaan Tipikor tersebut diselenggarakan pada hari Selasa (14/3/2023), bertempat di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi. Adapun nama-nama terdakwa yaitu Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, Benny Prastowo.

Lanjutnya, JPU menjelaskan adapun para terdakwa tersebut didakwa telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga:  Holding Perkebunan Nusantara Dorong Ekonomi Lokal, PTPN I Regional 2 Hidupkan Puluhan UMKM di Rengganis Suspension Bridge

“Pada pasal tersebut menerangkan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU.

Dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Tim Mahasiswa Computer Science BINUS UNIVERSITY Raih Gelar Tim Terbaik di Samsung Innovation Campus 2024/2025 Lewat Inovasi “PawPal”

“Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” sambungnya.

(Bandi/red)