LINTAS24NEWS.com, BANDUNG – Sidang perkara dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang dengan terdakwa Kasto kembali digelar Majelis Hakim Tipikor Bandung diketuai Akbar Isnanto, SH.M.Hum di pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Maret 2023.
Dijelaskan Syamsul Jahidin, S.i.Kom.,SH.,MM. kuasa hukum Kasto, pada sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yang diantaranya, Roni Wahyudi, Tatang Priana Somantri, Dodi Sumardi dan Raden Pramudya.
Para saksi saat diperiksa dalam persidangan menjawab pertanyaan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa menjawab tidak tahu. Bahkan para saksi tidak mengenal terdakwa.
”Saksi dipanggil Jaksa untuk memberikan keterangan terkait apa? Tanya Penasihat Hukum.
”Saya hadir disini karena ada panggilan aja pak. Saya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tahu,” kata saksi Rony Wahyudi.
Begitu juga dengan saksi-saksi lain semua menjawab tidak tahu. Dan hadir dipersidangan karena ada panggilan.
Usai sidang Penasihat Hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin kepada Wartawan menyebutkan, hari ini JPU menghadirkan empat orang saksi, namun para saksi semua mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).
(Adi/rdk)