Shaf Sholat Tarawih Boleh Dirapatkan, Ini Pesan MUI

Shaf Sholat Tarawih Boleh Dirapatkan

KOTA TANGERANG, LINTAS24NEWS.com -Ramadan 1443 Hijriah tinggal menghitung hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang memperbolehkan Shaf Sholat Tarawih boleh dirapatkan. Hal itu hasil pembahasan insentif yang melahirkan fatwa baru terkait panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan.

Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib saat ditemui di gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (25/3/2022).

KH Ahmad Baijuri Khotib menjelaskan, dengan kasus covid-19 yang mulai melandai, dengan berbagai pelonggaran yang ada diberbagai sektor. Maka, salat tarawih pada Ramadan tahun ini kembali pada hukum asal tata cara pelaksanaan salat jamaah, yaitu Shaf Sholat Tarawih boleh dirapatkan atau tanpa jarak.

“Namun, MUI tetap mengimbau salat tarawih di Masjid harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker. Hal ini harus dipahami dan dipatuhi semua pihak, baik pengurus DKM, marbot hingga seluruh jamaah. Sehingga tidak ada kluster baru, atau peningkatan kasus covid-19 pada Ramadan tahun ini,” ungkap KH Ahmad.

Baca juga:  Hari Pertama MCU Digelar, RSUD Pakuhaji Lakukan Pemeriksaan Kesehatan 64 Peserta Cakades

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Buka Putaran Final Kompetisi Sepak Bola Piala Soeratin U-15

Setelah shaf salat tarawih yang boleh dirapatkan, kata KH Ahmad MUI mengimbau para jamaah untuk melakukan wudhu dari rumah masing-masing, DKM tidak memasang karpet untuk mengindari potensi penularan virus covid-19, dengan itu jamaah dianjurkan membawa sajadah dari rumah.

“Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau untuk dilakukan dirumah bersama keluarga. Tadarus di Masjid diimbau untuk membatasi waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama. MUI juga mengimbau untuk tidak menggelar buka bersama. Ada baiknya kita saling menjaga, menyambut gembira bulan Ramadan memang baik tapi dianjurkan untuk tidak euphoria berlebih,” tegasnya.

Baca juga:  DPRD Minta AP II Serahkan Asetnya ke Pemkot Tangerang

Baca Juga: Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang Tahun 2022 Resmi Dibuka

Lanjutnya, aktivitas itikaf ada baiknya dilakukan di Masjid di wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok.

“Masjid Al Azhom tidak membuka itikaf untuk masyarakat luas hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa salat di Al Azhom. Begitu juga dengan kegiatan nuzulul quran untuk dilakukan secara terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara hybrid,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang, Heriyanto menuturkan seluruh aturan Ramadan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang. Terlebih, DMI sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas Masjid untuk proses pengawasan penerapan prokes dan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca juga:  Dukung Pemerintah Dalam Membentuk Herd Imunitas, Koramil 09/Mauk Gelar Vaksinasi Masal

“Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI dan DKM hingga tingkat wilayah akan terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jamaah dalam keberlangsungan ibadah Ramadan 1443 H ini,” katanya. (Tris/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *