LINTAS24NEWS.com, BANTEN – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (32) dan SH (31) warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung berikut barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang warna hitam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut kronologis kejadian.

“Ya, benar saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Lebak sudah mengamankan dua pelaku kasus tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Andi pada Rabu (5/7/2023).

Kronologis kejadian diungkapkan Kapolres, bermula pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 19.30 Wib, korban sedang bermain bersama temannya seorang lelaki berinisial J di depan museum Multatuli, yang kemudian datang pelaku anak R dan mengajak main ke Gor Ona.

Baca juga:  Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Dibekuk Kepolisian Polres Lebak

Kemudian pelaku anak R bertemu dengan pelaku E yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan temannya D mengajak korban sebut saja mawar (13) ke sebuah Saung di Kebon Sawit daerah Sabagi yang jauh dari pemukiman warga.

“Singkat cerita, sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi,” kata Andi.

Keesokan harinya, korban dipaksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 Wib, korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi.

“Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh Empat Pelaku yang pertama Pelaku E, kemudian Pelaku S, Kemudian Pelaku SH dan terakhir pelaku anak R,” terangnya.

Andi mengatakan, dari kejadian tersebut korban didampingi keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebak.

Baca juga:  Pencuri Besi Guardrail Dibekuk Polsek Wanasalam

“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” kata Andi.

Andi menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku dan satu orang DPO.

“Alhamdulillah dua pelaku S dan Pelaku SH sudah berhasil diamankan, untuk pelaku anak R dilakukan pemanggilan, sedangkan pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp15 Miliar.

(Humaedi/rdk)